LDII Pemalang Hadiri Sosialisasi dan Pembinaan Ormas di Wilayah Kabupaten Pemalang
Pemalang – DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kabupaten Pemalang menghadiri undangan Kesbangpol Pemalang dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Ormas di Wilayan Kabupaten Pemalang bertempat di Aula Sasana Bhakti Praja Kantor Bupati Pemalang, Kamis (22/12). Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 orang dari 25 Ormas ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan serupa yang dilaksanakan pada bulan September 2022. Hadir sebagai narasumber Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pemalang, Kepala Bagian Operasional Satuan Intel Polres Pemalang, Intel Kodim/0711, dan Kasi Binmas Islam Kemenag Kabupaten Pemalang.
Tampil sebagai pemateri pertama adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang, Zen Arif Nurcahyo. Dalam pemaparannya menjelaskan bahwa setiap individu memiliki hak dan kewajiban untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 F ayat 3. “Sebagai individu yang hidup di zaman reformasi, berserikat dan berkumpul merupakan sebuah keniscayaan dan hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang. Namun, semuanya tetap harus dalam koridor dan tidak boleh kebablasan”, terang Zen.
Selanjutnya, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Intelijen Polres Pemalang, Iptu Suritno menjelaskan mengenai fungsi organisasi kemasyarakatan serta larangan dan sanksi hukum bagi Pengurus itu sendiri apabila melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Ormas apabila ditinjau dari fungsi merupakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pemikiran anggota yang selaras dengan tujuan organisasi. Selain sebagai wadah, ormas juga dapat berfungsi sebagai sarana untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka pembangunan SDM”, ujar Suritno.
“Sedangkan terkait larangan dan sanksi, apabila terjadi pelanggaran maka sanksi yang muncul adalah peringatan sampai dengan penghentian bantuan apabila derajat pelanggarannya sudah sangat fatal”, imbuh Suritno.
Kemudian, dari Kodim 0711 Pemalang yang mana disampaikan oleh Perwira Seksi Intelijen Kodim Pemalang, Kapten Anduwinata menjelaskan mengenai sejarah organisasi kemasyarakatan di Indonesia. “Civil society di Indonesia diawali sejak pendudukan colonial Belanda hingga masa pasca Kemerdekaan. Sempat mengalami pasang surut di zaman Orde Lama pada saat dipimpin oleh Sukarno, Ormas mengalami penyempitan ruang gerak ketika dipimpin oleh Orde Baru,” jelas Anduwinata.
Sebagai penutup, pemaparan materi dari Kemenag Kabupaten Pemalang yang disampaikan oleh Kepala Seksi Binmas Islam, Remanto. Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa komitmen ormas pada Pancasila dan UUD 1945, peningkatan toleransi, anti kekerasan, arif terhadap budaya lokal dan moderasi beragama menjadi hal yang penting di zaman reformasi sekarang ini. “Ormas harus bisa menjadi pelopor dalam meningkatkan toleransi dan moderasi dalam beragama di mana pada saat sekarang ini, dua hal tersebut menjadi tantangan apalagi di tahun 2024 nanti Indonesia akan melaksanakan Pemilu. Potensi terjadinya gesekan sangat besar dan bisa ditangkal dengan peran aktif ormas”, pungkas Remanto. (BIL)
Agama tidak bisa di moderasi tapi yang di moderasi adalah personal nya disesuaikan dengan budaya dan kehidupan lokal di Indonesia untuk saling menghargai satu sama lain
Betuk sekali Bapak. Ajkk atas komentarnya.