Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik, DPD LDII Pemalang Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Pemalang
Pemalang – Sebagai wujud kontribusi aktif dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik, DPD LDII Kabupaten Pemalang menghadiri undangan dari Kepolisian Resor (Polres) Pemalang dalam agenda Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang bertujuan untuk Menyusun Standar Pelayanan Menuju Digitalisasi Pelayanan (e-services) T.A. 2026 ini diselenggarakan pada Selasa (27/1) di salah satu hotel di Kabupaten Pemalang. Dalam kesempatan tersebut, DPD LDII Pemalang diwakili oleh Bendahara, H. Sugeng.
Kegiatan FKP dibuka oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Pemalang, Kompol Edy Purnama Lilah, S.H., M. H. mewakili Kapolres Pemalang di mana pada saat yang sama sedang melaksanakan tugas kebencanaan di wilayah Pemalang bagian selatan diantaranya Kecamatan Watukumpul, Moga, dan Pulosari.
Penyelenggaraan FKP ini merupakan langkah nyata Polres Pemalang dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai instansi pelaksana layanan, Polres Pemalang berkewajiban melibatkan masyarakat selaku pengguna layanan untuk memberikan masukan dalam penyusunan standar pelayanan yang lebih baik.
Tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi Polres Pemalang yang berkomitmen melakukan transformasi digital secara menyeluruh. Cita-citanya, seluruh layanan kepolisian nantinya dapat diakses masyarakat dengan mudah melalui aplikasi digital (e-services).
Saat ini, beberapa layanan unggulan yang telah terdigitalisasi antara lain aplikasi Korlantas Digital untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM A maupun C. Selanjutnya ada SKCK Online melalui aplikasi SuperApp Polri untuk memangkas birokrasi dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Serta Layanan Panggilan Darurat 110 yang juga terintegrasi melalui aplikasi SuperApp Polri untuk respons cepat kepolisian.
Mewakili Pengurus DPD LDII Pemalang, H. Sugeng menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah progresif yang diambil oleh Polres Pemalang. Menurutnya, digitalisasi ini adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang transparan dan efisien.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polres Pemalang. Dengan adanya digitalisasi melalui aplikasi, masyarakat sangat terbantu karena pengurusan dokumen seperti SIM dan SKCK menjadi lebih cepat, transparan, dan tentu saja murah dari sisi tarif karena meminimalisir biaya tambahan yang tidak perlu,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa aksesibilitas layanan yang bisa dijangkau dari mana saja merupakan kemajuan besar bagi tata kelola publik di institusi Kepolisian.
LDII Pemalang berharap agar inovasi positif ini terus ditingkatkan dan disosialisasikan secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini penting agar peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya secara luas.
“Langkah ini sejalan dengan tagline ‘Polri Untuk Masyarakat’. Semoga transformasi menuju digitalisasi pelayanan publik di tahun 2026 ini berjalan lancar dan menjadi standar baru pelayanan publik yang membanggakan di Pemalang,” pungkasnya. (KIM)
