Dukung Inovasi Layanan Publik, DPD LDII Pemalang Hadiri Sosialisasi Aplikasi ‘SIRANDU’ Polres Pemalang
Pemalang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Pemalang menghadiri kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Reformasi Birokrasi Polri (RBP) yang diselenggarakan oleh Polres Pemalang, pada Rabu (10/12) yang bertempat di Aula Tribrata Polres Pemalang. Agenda utama dalam kegiatan ini adalah sosialisasi inovasi pelayanan publik terbaru Polres Pemalang yang diberi nama SIRANDU. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., beserta pejabat utama Polres Pemalang diantaranya Kabagren dan Kasatlantas Polres Pemalang serta perwakilan ormas Islam dan elemen masyarakat, termasuk Senkom Mitra Polri, dosen ITB Adias dan BEM Mahasiswa dari ITB Adias dan INSIP Pemalang.
Dalam sambutannya, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M. menegaskan komitmen Polres Pemalang sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat untuk mewujudkan layanan yang cepat, proaktif, dan solutif.
“Masalah yang sering kita hadapi adalah faktor lupa. Maka dari itu, Polres Pemalang hadir dengan aplikasi SIRANDU sebagai pengingat masa berlaku SIM dan pajak kendaraan STNK,” ujar AKBP Rendy.
Kapolres Pemalang menambahkan, saat ini pengguna aplikasi tersebut masih sekitar 200 orang. “Harapannya dengan kegiatan ini, para tokoh masyarakat dapat membantu mensosialisasikan SIRANDU agar masyarakat Pemalang tidak lagi khawatir terlambat memperpanjang administrasi kendaraannya,” imbuhnya.
Selanjutnya dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa SIRANDU merupakan akronim dari Sistem Informasi Layanan Terpadu Modern Digital dan Unggul. Nama ini diambil dengan sentuhan kearifan lokal agar mudah diingat masyarakat.

“Aplikasi ini bukan untuk menindak, tapi melayani. Dari aspek keselamatan, Jasa Raharja tidak bisa memberikan santunan kecelakaan jika pengendara tidak memiliki SIM yang sah atau aktif. SIRANDU hadir untuk mencegah hal tersebut dengan memberikan notifikasi pengingat,” jelas AKP Arief.
Fitur utama SIRANDU meliputi pengingat masa berlaku SIM dan tanggal pengesahan STNK berbasis WhatsApp. Kasatlantas juga menjamin keamanan data masyarakat yang mendaftar.
Dalam sesi diskusi perwakilan DPD LDII Kabupaten Pemalang, Joko Widodo, turut berperan aktif dengan menyoroti aspek teknis keberlanjutan data pengguna. Jokowi menanyakan mekanisme akses aplikasi apabila pengguna mengganti nomor seluler atau jika kendaraan telah dipindahtangankan (dijual).
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas menjelaskan fleksibilitas sistem SIRANDU. “Karena basisnya adalah nomor WhatsApp, jika nomor berganti maka data harus di-update agar notifikasi tetap masuk. Terkait ganti kepemilikan, pemilik baru wajib mendaftarkan ulang kendaraannya dengan nomor WhatsApp pribadinya,” terang AKP Arief.
Adapun pertanyaan yang disampaikan dari perwakilan NU Kabupaten Pemalang, M. Subekan dan Alvita, menyambut baik dan siap memfasilitasi sosialisasi di berbagai Kecamatan serta memberi masukan agar notifikasi dilengkapi dengan persyaratan pengurusan.
Senada dengan hal tersebut, Senkom Mitra Polri dan BEM ITB ADIAS juga meminta agar sosialisasi diperluas hingga ke anggota Senkom dan daerah-daerah terpencil di Pemalang.
Menutup kegiatan, Kabagren Polres Pemalang Kompol Imam Khanafi, S.Ag, memastikan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara bertahap hingga ke pelosok melalui Polsek jajaran, demi terciptanya masyarakat Pemalang yang tertib administrasi berkendara. (KIM)
