Opini

Menakar Ulang Posisi Indonesia di “Board of Peace”: Antara Mandat Konstitusi dan Realitas Geopolitik

Oleh: Sabila Esfandiar

Eskalasi geopolitik global kembali mencapai titik didih pasca-serangan militer Amerika Serikat yang menewaskan pemimpin tertinggi dan sejumlah pejabat elite militer Iran. Situasi ini semakin diperburuk oleh manuver militer lanjutan dari Amerika Serikat dan Israel di wilayah tersebut. Di tengah pusaran konflik ini, posisi Indonesia sebagai anggota Board of Peace—sebuah inisiatif yang digagas oleh Presiden AS Donald Trump—kini menuai sorotan tajam.

​Keputusan pemerintah Indonesia untuk bergabung dalam aliansi tersebut perlu ditakar ulang. Terdapat paradoks yang terlalu mencolok antara komitmen perdamaian yang digaungkan oleh dewan tersebut dengan realitas agresi militer di lapangan.

Mencederai Amanat Konstitusi

​Kritik mendasar terhadap keikutsertaan Indonesia berakar pada filosofi dan tujuan awal pendirian bangsa. Konstitusi kita, UUD 1945, secara tegas mengamanatkan bahwa Indonesia harus “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

​Prinsip ini menuntut Indonesia untuk selalu menghormati kedaulatan negara lain dan mendukung kemerdekaan sepenuhnya. Invasi militer terhadap sebuah negara berdaulat—apa pun dalihnya—adalah bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan tersebut. Dengan tetap berada di dalam Board of Peace yang diinisiasi oleh aktor utama di balik agresi militer ke Iran, Indonesia berisiko dianggap melegitimasi tindakan yang bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Bebas-Aktif yang selama ini dijaga.

Diplomasi vs. Invasi Militer

​Kebijakan luar negeri Amerika Serikat belakangan ini menunjukkan pergeseran paradigma yang mengkhawatirkan. Alih-alih mengedepankan jalur diplomasi, dialog, atau soft approach, pendekatan yang diambil lebih condong pada unjuk kekuatan dan invasi militer.

​Tindakan militer bersama Israel terhadap Iran baru-baru ini jelas mencederai nilai-nilai perdamaian yang seharusnya dijunjung tinggi oleh sebuah lembaga bernama Board of Peace (Dewan Perdamaian). Sulit bagi masyarakat internasional, khususnya publik di tanah air, untuk menerima logika bahwa perdamaian dapat diciptakan melalui laras senapan dan pelanggaran teritorial. Indonesia seharusnya menjadi pihak yang mendorong de-eskalasi dan mediasi, bukan mengekor pada aliansi yang mengedepankan pendekatan bersenjata.

Ironi “Iuran Perdamaian”

​Di luar persoalan prinsipil dan geopolitik, terdapat aspek pragmatis yang memicu penolakan publik: kewajiban membayar iuran keanggotaan Board of Peace. Di mata masyarakat, iuran ini terasa sangat mengada-ada.

​Membebankan iuran kepada negara anggota untuk mendanai sebuah dewan perdamaian—yang inisiator utamanya justru sedang melakukan kampanye militer berbiaya tinggi—adalah sebuah ironi. Dana yang disetorkan oleh negara-negara berkembang seperti Indonesia jauh lebih baik dialokasikan untuk kepentingan domestik atau bantuan kemanusiaan yang nyata, daripada masuk ke dalam sistem aliansi yang kredibilitas “perdamaiannya” sedang dipertanyakan!

​Pemerintah Indonesia harus segera mengevaluasi kembali posisinya di dalam Board of Peace. Keanggotaan dalam aliansi internasional harus didasarkan pada keselarasan nilai dan penghormatan terhadap hukum internasional. Bertahan dalam dewan ini tidak hanya mengkhianati amanat konstitusi untuk menjaga perdamaian abadi, tetapi juga menempatkan Indonesia di sisi sejarah yang salah. Perdamaian sejati tidak pernah lahir dari invasi militer, dan Indonesia harus memiliki keberanian untuk menyuarakannya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *