Bukan Sekadar Mengajarkan Ilmu Agama, LDII Pemalang Dorong Pesantren dan TPQ Ramah Anak
Pemalang — DPD LDII Kabupaten Pemalang membekali para guru TPQ dan pengelola pendidikan keagamaan melalui seminar bertema Pesantren dan TPQ Ramah Anak, Minggu (25/10). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang perlindungan anak serta mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
Seminar tersebut menghadirkan Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Remanto, S.Pd.I., dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Ketua DPD LDII Kabupaten Pemalang, H. Agus Sarwono, dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun lingkungan pendidikan keagamaan yang tidak hanya mengajarkan ilmu agama, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak.
“TPQ dan pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan membentuk akhlak. Nilai-nilai agama tidak cukup hanya disampaikan melalui pelajaran, tetapi juga harus tercermin dalam sikap dan cara kita mendidik,” ujarnya.
Menurutnya, guru TPQ dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi penerus. Karena itu, pendekatan pendidikan perlu mengedepankan keteladanan, kasih sayang, dan pembinaan yang positif.
Sementara itu, Remanto, S.Pd.I., dari Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, memaparkan pentingnya penerapan prinsip ramah anak dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan. TPQ dan pesantren perlu membangun pola pengasuhan yang menghindari kekerasan fisik maupun verbal, termasuk perundungan atau bullying.
“Mendidik anak harus dilakukan dengan pendekatan yang baik, penuh kasih sayang, dan keteladanan. Pendisiplinan tetap diperlukan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan kekerasan yang dapat merugikan perkembangan anak,” terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pengelola lembaga pendidikan, guru ngaji, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan suasana belajar yang mendukung tumbuh kembang anak.
Dari aspek hukum, Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang, memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan. Tindakan tersebut tidak boleh dianggap sebagai bagian biasa dari proses mendidik karena dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi korban.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak perlu dicegah dan ditangani secara tepat. Karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum, pengawasan, serta penanganan sejak dini menjadi penting agar lingkungan pendidikan benar-benar memberikan perlindungan kepada anak,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan prinsip perlindungan anak. Oleh karena itu, pencegahan melalui edukasi dan pembinaan menjadi langkah penting untuk meminimalkan terjadinya kekerasan.
“Ketika terjadi perundungan, maka fokus kita harus kepada kondisi korban atau anak. Bukan malah kita sibuk dan fokus dengan mengkondusifkan kondisi atau keadaan. Jika kita justru sibuk dengan bagaimana mengkondusifkan keadaan, maka ditakutkan anak justru akan kontraproduktif bahkan malah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan”, jelasnya.
Selain membangun kesadaran bersama, lembaga pendidikan keagamaan perlu memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Hal ini dapat dilakukan melalui penyusunan mekanisme pengaduan yang aman, pengawasan yang memadai, serta pembentukan satuan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui seminar tersebut, DPD LDII Kabupaten Pemalang berharap para guru ngaji dan pengelola TPQ maupun pesantren semakin memahami pentingnya perlindungan anak dalam proses pendidikan.
Dengan komitmen bersama, lembaga pendidikan keagamaan diharapkan tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga ruang tumbuh yang aman, nyaman, dan penuh dengan kasih sayang bagi generasi penerus yang akan meneruskan perjuangan di masa depan. (KIM)
