Sinergi Sistemik dan Refleksi 29 Karakter Luhur Untuk Mencegah Tindakan Perundungan di Kabupaten Pemalang
Oleh Sabila, S.Pd.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang siswa kelas 2 Sekolah Dasar di Kecamatan Pemalang telah menjadi pukulan telak bagi nurani masyarakat. Kabar duka ini tidak hanya mengguncang Kabupaten Pemalang saja, tetapi juga menjadi perhatian nasional yang menyisakan keprihatinan mendalam. Sebagai seorang warga LDII yang berdomisili di Pemalang, sekaligus orang tua yang saat ini sedang mendampingi dua putra yang sedang menempuh pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD), peristiwa ini tentu sangat mengiris hati. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman untuk menimba ilmu dan merajut persahabatan justru berubah menjadi area yang subur bagi aksi kekerasan sesama anak.
Perundungan dan segala bentuk tindakan tidak terpuji adalah perilaku yang secara tegas tidak ditoleransi oleh ajaran agama apa pun. Tidak ada satu pun dogma keagamaan maupun nilai kemanusiaan yang membenarkan penindasan, kekerasan fisik, maupun perundungan verbal. Sebagai orang tua yang dibesarkan dalam lingkungan yang menjunjung tinggi akhlakul karimah, rasa keprihatinan ini tidak boleh berhenti pada batas empati semata. Keprihatinan dan dukungan tidak boleh berhenti pada kolom komentar di akun media sosial semata. Harus ada langkah konkret dan sumbangsih pemikiran agar peristiwa kelam ini tidak pernah terulang kembali, baik di lingkungan pendidikan formal maupun nonformal.
Guna meminimalisir dan memutus rantai perundungan di kalangan anak-anak, dibutuhkan langkah nyata yang menyentuh dua aspek utama, yaitu penataan sistem perlindungan yang responsif dan penguatan fondasi karakter anak secara berkelanjutan.
Merumuskan Sistem Deteksi Dini melalui Sinergitas Empat Pilar
Penanganan perundungan tidak dapat dibebankan hanya kepada salah satu pihak. Diperlukan sinergitas lintas sektoral yang kokoh antara orang tua, pakar pendidik (institusi pendidikan formal maupun informal), stakeholder terkait seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta aparat penegak hukum. Seluruh pemangku kepentingan ini harus duduk bersama untuk merumuskan sebuah sistem deteksi dini perundungan di tingkat daerah hingga satuan pendidikan.
Sistem deteksi dini ini bertugas mengenali gejala awal perundungan, baik dari perubahan perilaku korban, dinamika interaksi siswa, maupun tanda-tanda tekanan emosional pada anak. Sering kali anak-anak yang menjadi korban tidak berani bersuara karena merasa takut, terancam, atau bingung harus mengadu ke mana. Oleh karena itu, kehadiran sistem yang responsif dan proaktif sangat krusial untuk mencegah eskalasi kekerasan.
Hal yang tidak kalah penting adalah keberanian untuk membuka saluran pelaporan yang lancar, aman, dan transparan. Saluran ini harus menjamin kerahasiaan serta keselamatan pelapor. Praktik lama yang cenderung menutup-nutupi kasus atau menghentikan laporan di tengah jalan dengan dalih menjaga nama baik sekolah atau organisasi harus dihentikan sepenuhnya. Menutup mata terhadap indikasi perundungan demi citra kelembagaan adalah sebuah kekeliruan fatal yang berisiko mengorbankan keselamatan anak.
Setiap laporan, sekecil apa pun, merupakan aset informasi yang sangat berharga. Laporan tersebut tidak boleh dianggap angin lalu atau dinafikan begitu saja. Seluruh pihak harus merespons setiap aduan dengan prinsip perlindungan anak, melakukan verifikasi secara bijaksana, serta menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan peran masing-masing. Aparat penegak hukum, pendidik, dan tokoh masyarakat harus berjalan selaras untuk memberikan kepastian perlindungan dan keadilan.
Penguatan Karakter melalui Intisari 29 Karakter Luhur
Selain pembenahan sistem pelaporan dan pengawasan, penyelesaian jangka panjang berada pada penguatan benteng moral anak melalui kurikulum pendidikan formal maupun nonformal. Dalam konteks ini, pembinaan akhlak yang tersusun dalam intisari 29 karakter luhur menjadi jawaban strategis dalam membentuk generasi yang beradab dan penuh kasih sayang.
Salah satu fokus utama yang sangat relevan untuk mengikis akar perundungan adalah penanaman nilai 4 Roda Berputar dalam kehidupan sehari-hari, yaitu saling membantu, membimbing, mengingatkan, dan menasihati dalam kebaikan. Apabila nilai ini diinternalisasikan secara konsisten di kelas maupun lingkungan kegiatan keagamaan, anak-anak akan terbiasa menumbuhkan kepedulian sosial. Mereka tidak hanya pasif saat melihat rekannya kesulitan, tetapi tergerak untuk merangkul, membimbing, dan saling mengingatkan ketika ada tindakan yang melenceng dari kebaikan.
Penanaman nilai tersebut perlu diperkuat dengan 5 Syarat Kerukunan, yaitu berbicara benar, jujur, mengalah untuk menang, menjaga diri dan hak asasi orang lain, dan memperhatikan perasaan sesama. Ketika seorang anak diajarkan untuk selalu memperhatikan perasaan temannya, ia akan berpikir berulang kali sebelum mengucapkan kata-kata yang menyakiti atau melakukan tindakan kasar. Sikap bersabar, mampu mengendalikan diri, serta terbiasa berkata jujur akan membentuk iklim sekolah yang damai, penuh toleransi, dan jauh dari benih kekerasan.
Sengkarut kondisi pendidikan dan ancaman perundungan di Kabupaten Pemalang memerlukan komitmen kolektif. Penataan sistem deteksi dini yang transparan yang dipadukan dengan pemantapan akhlakul karimah melalui 29 karakter luhur diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif. Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat Pemalang bergandengan tangan memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan meraih masa depannya dalam lingkungan yang aman, tenteram, dan bermartabat.
